rekomendasi

Saturday 5 March 2016

SEJARAH DESA SAWOJAJAR (Lampung Utara)



2.1. Sejarah Lampung Utara
Pada awal masa kemerdekaan, berdasarkan UU RI Nomor 1 Tahun 1945, Lampung Utara merupakan wilayah administratif di bawah Karesidenan Lampung yang terbagi atas beberapa kawedanan, kecamatan dan marga.
Pemerintahan marga dihapuskan dengan Peraturan Residen 3 Desember 1952 Nomor 153/1952 dan dibentuklah “Negeri” yang menggantikan status marga dengan pemberian hak otonomi sepenuhnya berkedudukan di bawah kecamatan. Dengan terjadinya pemekaran beberapa kecamatan, terjadilah suatu negeri di bawah beberapa kecamatan, sehingga dalam tugas pemerintahan sering terjadi benturan. Status pemerintahan negeri dan kawedanan juga dihapuskan dengan berlakunya UU RI Nomor 18 Tahun 1965.
Berdasarkan UU RI Nomor 4 (Darurat) Tahun 1965, juncto UU RI Nomor 28 Tahun 1959, tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Sumatera Selatan, terbentuklah Kabupaten Lampung Utara di bawah Provinsi Sumatera Selatan. Dengan terbentuknya Provinsi Lampung berdasarkan UU RI Nomor 14 Tahun 1964, maka Kabupaten Lampung Utara masuk sebagai bagian dari Provinsi Lampung.
Kabupaten Lampung Utara telah mengalami tiga kali pemekaran sehingga wilayah yang semula seluas 19.368,50 km² kini tinggal 2.765,63 km². Pemekaran wilayah pertama terjadi dengan terbentuknya Kabupaten Lampung Barat berdasarkan UU RI Nomor 6 Tahun 1991, sehingga Wilayah Lampung Utara berkurang 6 kecamatan yaitu: Sumber Jaya, Balik Bukit, Belalau, Pesisir Tengah, Pesisir Selatan dan Pesisir Utara.
Pemekaran kedua tejadi dengan terbentuknya Kabupaten Tulang Bawang berdasarkan UU RI Nomor 2 Tahun 1997. Wilayah Lampung Utara kembali mengalami pengurangan sebanyak 4 kecamatan yaitu: Menggala, Mesuji, Tulang Bawang Tengah dan Tulang Bawang Udik. Pemekaran ketiga terjadi dengan terbentuknya Kabupaten Way Kanan berdasarkan UURI Nomor 12 Tahun 1999. Lampung Utara kembali berkurang 6 kecamatan yaitu: Blambangan Umpu, Pakuan Ratu, Bahuga, Baradatu, Banjit dan Kasui. Kabupaten Lampung Utara, saat ini tinggal 8 kecamatan yaitu: Kotabumi, Abung Selatan, Abung Timur, Abung Barat, Sungkai Selatan, Sungkai Utara, Tanjung Raja dan Bukit Kemuning.  
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2000 jumlah kecamatan dimekarkan menjadi 16 kecamatan dengan mendefinitifkan 8 kecamatan pembantu yaitu : Kotabumi Utara, Kotabumi Selatan, Abung Semuli, Abung Surakarta, Abung Tengah, Abung Tinggi, Bunga Mayang dan Muara Sungkai. Sedangkan hari kelahiran Kabupaten Lampung Utara Sikep ini, setelah melalui berbagai kajian, disepakati jatuh tanggal 15 Juni 1946 dan ini disahkan dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2002.

2.2 Sejarah berdirinya Desa Sawojajar

Desa Sawojajar yang memiliki luas wilayah ±1960 Ha, awalnya menginduk dengan Desa Wonomarto Kecamatan Kotabumi Utara, resmi menjadi Desa pada tahun 2002, membawahi delapan Dusun yakni :
  1.  Dusun Sawojajar I
  2. Dusun Sawojajar II
  3. Dusun Sawojajar III
  4. Dusun Widorokandang
  5. Dusun Bumirejo
  6. DusunTanjungbulan
  7. Dusun Tanjungsari I
  8. Dusun Tanjungsari II


Dengan 32 RT (Rukun Tetangga) yang tersebar di Delapan Dusun tersebut dan dihuni oleh 1459 KK (Kepala Keluarga), yang mayoritas penduduknya memiliki penghasilan sebagai petani,  peternakan dan industry rumah tangga. Desa Sawojajar memiliki luas wilayah ±1960 Ha, berbatasan dengan :
  1. Sebelah Utara berbatasan dengan Desa Ketapang Kecamatan Sungkai Selatan
  2. Sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Madukoro
  3. Sebelah Timur berbatasan dengan Desa Bumiratu
  4. Sebelah Barat berbatasan dengan Desa Wonomarto

Untuk jarak dari desa ke ibu kota kecamatan adalah 8 km. lama jarak tempuh ke ibu kota kecamatan dengan kendaraan bermotor yaitu sekitar 45 jam, apa bila dengan berjalan kaki dapat ditempuh selama 3jam. Sedangkan jarak dari desa ke kabupaten atau kota yaitu 16 kilometer. Lalu jarak dari desa ke ibu kota provinsi yaitu sekitar 184 km. lama jarak tempuh ke ibu kota provinsi dengan kendaraan bermotor yaitu 12 jam, sedang lama waktu yang diperlukan dengan berjalan kaki yaitu sekitar 24 jam.


Dalam perjalananya yang masih terbilang muda, Desa Sawojajar pernah dipimpin oleh beberapa Kepala Desa, diantaranya :
  1.     Rachmad Basuki        Tahun 2002 sampai dengan Tahun 2004
  2.     Sudirman                    Tahun 2004 sampai dengan  Tahun 2008
  3.     Mulyanto                     Tahun 2008 sampai dengan  Tahun 2013
  4.     Heri Susanto               Tahun 2013 sampai dengan  Tahun 2014 (Pjs)
  5.     Yulinarsah, SH.MM.   Tahun 2013 sampai dengan  Sekarang (Pjs)


Dalam menjalankan roda pemerintahan, Desa Sawojajar memiliki sumber penerimaan Desa dari :
     a)    Pajak
Pajak yang dipungut dari masyarakat terdiri dari pajak bumi, dan pajak usaha yang           ada di Desa Sawojajar.
     b)    Swadaya Masyarakat
Yang dimaksud dengan swadaya masyarakat ialah, penghasilan yang diambil dari  masyarakat secara sukarela, untuk kepentingan secara mendadak untuk menunjang kelancaran pembangunan desa.
     c)    Dana Pembangunan Desa (DPD/k)
    DPD/k bersumber dari pemerintah pusat, bersama pemerintah Kabupaten
     d)    Dana Alokasi Desa
    Dana ini bersumber dari APBD Kabupaten, yang dalam anggarannya sendiri dapat      berubah-ubah setiap tahunnya sesuai kebijakan Pemerintah Kabupaten.

Berikut ini adalah potensi wilayah yang ada di Desa Sawojajar yang berhasil dihimpun, berdasarkan luas wilayah berdasarkan penggunaan.
     1.    Luas Pemukiman        380      ha/m2
     2.    Luas Persawahan       252      ha/m2
     3.    Luas Perkebunan        1300    ha/m2
1)    Perkebunan Rakyat         400 ha/m2  
2)    Perkebunan Swasta        900 ha/m2

Potensi Sumber daya Manusia
Jumlah
Jumlah laki-laki                       = 2.214 orang
Jumlah perempuan                  = 2.126 orang
Jumlah total                             = 4.340 orang
Jumlah kepala keluarga           = 1.159 orang
Kepadatan penduduk             = 100 per Km
Selain potensi tersebut diatas, tentunya Desa Sawojajar memiliki potensi lain diantaranya, usaha industri rumah tangga, kerajinan dan usaha jual beli, yang bila dikelola dengan baik dapat meningkatkan taraf ekonomi penduduknya, dengan campur tangan swasta maupun Pemerintah Kabupaten melalui instansi terkait dengan memberikan pelatihan terpadu kepada masyarakat Desa Sawojajar. (KIMS)

3.1 Kesimpulan
Dari pemaparan isi makalah diatas dengan sengaja penulis memperkenalkan daerah tempat asalnya sebagai suatu desa yang memilki nilai sejarah. Sejarah lokal mengajarkan kita untuk memahami sejarah tidak hanya nasional ataupun internasional tetapi juga kita sebagai pelaku sejarah nantinya harus mengetahui sejarah tempat asal kita sendiri sebagai suatu bentuk apresiasi kita terhadap sejarah dan daerah asal kita.
Sejarah lokal mengajarkan banyak hal bagi masiswa akan pentingnya memahami sejarah desa asal sebagai sumber utama berdirinya sejarah nasional di Negeri ini. Sering terjadinya kesalahan dalam penulisan sejarah nasional disebabkan dari kurangnya data atau arsip sejarah-sejarah lokal atau desa.
Jadi dengan mempelajari sejarah lokal sejak kini setidaknya mampu mengurangi kesalahan-kesalahan dalam pembuatan sejarah nasional, yang menyebab kan kekeliruan pandangan pada generas yang akan dating terhadap daerah atau Negaranya sendiri dikarenakan sumber penulisan sejarah hanya bersumber pada hasil pemikiran belaka.

  
DAFTAR PUSTAKA


Priyadi, Sugeng, 2012, Sejarah Lokal : Konsep, Metode dan tantangannya,
Yogyakarta. Penerbit Ombak
Pemerintahan kabupaten Lampung Tengah. 2007. Profil Kelurahan Gunung Sugih Raya.

No comments:

Post a Comment

Sambutan Rakyat Indonesia terhadap Jepang

Kedatangan Jepang di Indonesia pada awalnya disambut dengan senang hati oleh rakyat Indonesia. Jepang dielu-elukan sebagai “Saudara Tua” y...